Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN KE - VII

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN KE - VII

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menutup pelatihan sertifikasi hakim dalam perkara korupsi angkatan ke-VII. Penutupan dilakukan di Auditorium Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung RI di Mega Mendung, Bogor - Jawa Barat, Sabtu (14/11/2009) pukul 08.30 WIB.

Peserta Pelatihan diikuti oleh 141 peserta . Pelatihan dimulai sejak tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan 14 Nopember 2009. Pelatihan ini merupakan angkatan yang ketujuh. Pelatihan ini sudah pernah diberikan pada angkatan-angkatan sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kadir Mappong memberikan selamat kepada para peserta pelatihan yang nilainya masuk dalam peringkat sepuluh besar.

Penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan Ke - VII ini ditandai dengan dilepasnya tanda peserta secara simbolis peserta Pelatihan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial.

Hadir dalam Penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan Ke - VII Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Badan Litbang Diklat Kumdil.(hs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN KE - VII | Mahkamah Agung RI