Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG JUDISIAL MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN II TAHUN 2008

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG JUDISIAL MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN II TAHUN 2008

okho

JAKARTA-HUMAS: Wakil Ketua Bidang Yudisial, Mariana Sutadi,SH, hari ini Senin 14 April 2008 Pukul 10.00 WIB, Membuka Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan II Tahun 2008 di Pusdiklat Departemen Pertanian Ciawi-Bogor.

Peserta yang mengikuti pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan II Tahun 2008 sebanyak 100 orang yang berasal dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Peradilan Militer yang dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 26 April 2008. (dwi/joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG JUDISIAL MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN II TAHUN 2008 | Mahkamah Agung RI