Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN AKADEMISI UNIVERSITAS BRAWIJAYA

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN AKADEMISI UNIVERSITAS BRAWIJAYA

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr.H Sunarto,S.H.,M.H, didampingi Hakim Agung kamar perdata Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D menerima kunjungan Akademisi Universitas Brawijaya Malang, pada hari Jumat, 12 Oktober 2018. Para dosen Fakultas Hukum yang berjumlah 8 (Delapan) orang tersebut antara lain Eny Harjati S.H.,M.H., Dr.Lucky Endrawati,S.H.,M.H.,Dr. Nurini Aprilianda,S.H.,M.Hum, Mufatikhatul Farikhah,S.H.,M.H., Faizin Sulitstio S.H.,LL.M., Ardi Ferdian,S.H.,M.Kn, Ladito Risang,S.H.,M.H dan Solehuddin,S.H.,M.H. diterima Sunarto dengan didampingi Hakim Agung Syamsul Ma'arif,S.H.,LL.M.,Ph.D di ruang rapat pleno I.

Dalam suasana akrab dan hangat, pengajar-pengajar tersebut berdiskusi dan berdialog tentang pola pengawasan hakim, kinerja memutus perkara, sistem pembaharuan lembaga dan juga sinergitas Mahkamah Agung dengan lembaga lain seperti KPK, KY dan Perguruan Tinggi.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menegaskan bahwa Mahkamah Agung selalu membuka diri bagi institusi lain untuk bersama-sama menjaga marwah badan peradilan. "Tetapi ingat, bukan untuk mengintervensi pokok perkara maupun mempengaruhi proses persidangan dan hukum acara suatu proses peradilan" Tegas Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Ketika salah seorang dosen bertanya tentang pola pengawasan dan rentannya mental pegawai pengadilan, Hakim Agung Syamsul Ma'arif memaparkan bahwa program mutakhir Mahkamah Agung adalah dengan melahirkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2018. "Perma 3 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik ini juga untuk meminimalisir kontak langsung antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan" Ujar Syamsul Ma'arif.

Sebelum pertemuan ditutup, Syamsul Ma'arif berharap pihak universitas juga dapat berperan aktif untuk mewujudkan badan peradilan yang agung misalnya dengan cara membuat kajian dan penelitian tentang independensi badan peradilan melalui "one roof system"-nya dan juga tentang konsistensi putusan hakim untuk setiap perkara yang disidangkan. (Er/RS/fotopepy)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•