Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENINJAU PENGADILAN NEGERI, AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENINJAU PENGADILAN NEGERI, AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

rudy
•
Share:

Semarang – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH didampingi Ketua Kamar Pidana dan Dirjen Badilum meninjau Pengadilan Negeri, Agama dan TUN Semarang pada hari Jum’at, 29/11/2019. Dalam peninjauan kali ini, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial melihat ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), E-cort dan E-litigation serta sarana dan prasarana gedung pengadilan.

Peninjauan dipengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang WaKil MA Bidang Non Yudisial melakukan pertemuan dengan Hakim, Panitera dan staf pengadilan. Dalam pertemuan itu Dr. Sunarto menekankan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mengembangkan sikap melayani dan menghilangkan mindset untuk dilayani. “kita harus bermental pelayan kepada masyarakat, bukan bermental dilayani terus, bekerjalah dengan sungguh-sunguh sesuai tugas pokok masing masing kita,” ujarnya.

Diakhir acara kunjungan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial melakukan sesi foto bersama dengan masing – masing pengadilan. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•