Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL MA BIDANG NON YUDISIAL MENGUKUHKAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MESJID AL- MAHKAMAH PERIODE 2017-2022

WAKIL MA BIDANG NON YUDISIAL MENGUKUHKAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MESJID AL- MAHKAMAH PERIODE 2017-2022

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Senin, 6/3/2017, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suwardi, SH.,MH, mengukuhkan Dewan Kemakmuran Mesjid Al Mahkamah Periode 2017-2022 yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. Amran Suadi, SH.,MH, menggantikan posisi Prof.Dr.H. Abdul Manan,SH.,S.IP yang memasuki massa pensiun, bertempat diruang rapat pleno I lantai 2 gedung Mahkamah Agung.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•