Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL PRESIDEN RI : "PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011"

WAKIL PRESIDEN RI : "PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011"

okho
•
Share:

NUSA DUA "“ BALI, "Terima kasih saya ucapkan kepada Mahkamah Agung sebagai bentuk penghargaan saya atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di dalam tindak pidana tertentu. Diharapkan melalui SEMA ini perlakuan terhadap korban yang sekaligus menjadi saksi menjadi lebh jelas sehingga bentuk kejahatan, khususnya tidak pidana yang terorganisasi dapat terungkap". Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Boediono dalam pembukaan Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban dalam tindak pidana transnasional terorganisasi pada Senin, 11 Juni 2012 di Nusa Dua, Bali.

Hadir dalam pembukaan tersebut Ketua Mahkamah Agung, yang diwakili oleh Ketua Muda Pembinaan , Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc, Menteri Hukum dan HAM, Ketua PPATK, Ketua LPSK, Jaksa Agung, dan undangan lainnya. Kejahatan lintas Negara memiliki karakteristik yang sangat komplek. Karakteristik yang sangat menonjol dari kejahatan ini ialah memiliki mobilitas tinggi dengan jaringan organisasi yang sangat tertutup yang didukung dengan manajemen operasional dan keuangan yang kuat, modus operandi tersebut hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk organisasi kejahatan (organized crime).

Kecenderungan semakin luas dan canggihnya jaringan kejahatan tersebut akan menjadikan semakin sulitnya dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ini. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan transnasional terorganisasi, diperlukan kerja sama antara negara-negara, baik yang bersifat bilateral, maupun multilateral pada tataran regional maupun global. Diikuti oleh 200 peserta yag berasal dari 30 negara Asia Pasifik, konferensi ini akan membahas mengenai permasalahan , fenomena, dan kendala mengenai tindak pidana lintas negara. Diharapkan melalui konferensi ini akan menyamakan persepsi dan tujuan dari para peserta mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam mengungkap sebuah kejahatan. Konferensi ini akan berlangsung hingga Rabu, 14 Juni 2012 mendatang. (humas/ats)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WAKIL PRESIDEN RI : "PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011" | Mahkamah Agung RI