Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Widayatno Sastro Hardjono,SH,MSC :"Jika bukan kita yang melakukan perubahan, kita yang akan dirubah oleh lingkungan luar"

Widayatno Sastro Hardjono,SH,MSC :"Jika bukan kita yang melakukan perubahan, kita yang akan dirubah oleh lingkungan luar"

okho
•
Share:

Denpasar: Dalam rangka kunjungan kerja bersama dengan Wakil Ketua Yudisial, Kamis, 8 november 2012, Ketua Muda Bidang Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono,SH,MSC dan Ketua Muda Perdata Suwardi,SH,MH melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Bangli.

Dalam pengarahannya Tuada Bin menekankan perlunya implementasi SEMA Nomor 6 Tahun 2012 karena telah mengundang pula ketertarikan dari Federal Court of Australia yang juga memberikan respect yang tinggi atas kemajuan yang dicapai oleh Mahkamah Agung RI antara lain dalam memberikan pelayanan keadilan untuk yang tidak mampu melalui access to justice dengan program bantuan hukumnya dan keterbukaan informasi. Lebih lanjut Tuada Bin juga menekankan perlunya awareness (kesadaran) dari jajaran pengadilan untuk melakukan perubahan diri karena jika bukan kita sendiri yang melakukan perubahan maka kita akan dirubah dari luar lingkungan kita.

Sementara itu, Tuada Perdata dalam pengarahannya mengemukakan perlunya hakim-hakim yang masih muda untuk mempergunakan waktu sebaik-baiknya untuk belajar dan membaca khususnya hukum acara karena bila sudah di pengadilan kelas I A, waktu untuk belajar akan semakin sedikit. Selain itu semua aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung baik dalam bentuk SEMA maupun PERMA yang sudah di upload dalam website MA agar dibaca dan dipahami sehingga tidak ada lagi alasan tidak / belum mengerti karena belum menerima SEMA atau PERMA(lcs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Widayatno Sastro Hardjono,SH,MSC :"Jika bukan kita yang melakukan perubahan, kita yang akan dirubah oleh lingkungan luar" | Mahkamah Agung RI