Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA BIDANG NON YUDISIAL DAN TUADA PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGUCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN PRESIDEN-RI

WKMA BIDANG NON YUDISIAL DAN TUADA PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGUCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN PRESIDEN-RI

okho

JAKARTA-HUMAS. Rabu, 13 Februari 2008 Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Harifin A. Tumpa dan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengucapkan sumpah dihadapan Presiden-RI selaku Kepala Negara bertempat di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.00 WIB

Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden-RI Nomor : 89/P Tahun 2007 tanggal 18 September 2007 untuk Djoko Sarwoko dan Nomor : 2/P Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
WKMA BIDANG NON YUDISIAL DAN TUADA PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGUCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN PRESIDEN-RI | Mahkamah Agung RI