Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA BIDANG NON YUDISIAL : KY SEHARUSNYA BERDAMPINGAN DENGAN MA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HAKIM

WKMA BIDANG NON YUDISIAL : KY SEHARUSNYA BERDAMPINGAN DENGAN MA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HAKIM

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : KY seharusnya berdampingan dengan MA bukan malah bersaing dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto dalam acara Rapat Kerja Komisi Yudisial Tahun 2020 di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mencontohkan apabila tunjangan hakim naik maka kinerja hakim juga akan meningkat dan menjaga integritasnya sehingga berkurang pengaduan dan hukuman disiplinnya. Selain itu beliau meminta agar KY bisa menambah jumlah hakim agung sesuai dengan UU no.5 Tahun 2004 dan kondisi perkara yang ada di MA.

Selanjutnya beliau menjelaskan upaya yang sudah dilakukan MA dalam menjaga prioritas dan profesionalisme hakim melalui rekrutmen calon hakim yang akuntabel seperti pada kategori 10 lulusan terbaik melalui ujian CAT, psikotes dan wawancara.

Usai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial memberikan materi, acara dilanjutkan dengan tukar menukar cinderamata dan foto bersama para pimpinan KY. (Riska Vidya/Devi Sugara)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WKMA BIDANG NON YUDISIAL : KY SEHARUSNYA BERDAMPINGAN DENGAN MA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HAKIM | Mahkamah Agung RI