Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA BIDANG NON YUDISIAL : "Perbaiki Administrasi Perkara dan Manajemen Perkara Dengan Teknologi Informasi"

WKMA BIDANG NON YUDISIAL : "Perbaiki Administrasi Perkara dan Manajemen Perkara Dengan Teknologi Informasi"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Perubahan sistem Satu Atap, membawa perubahan yang mendasar dan signifikan bagi peran Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan yudikatif dari ke-empat lingkungan peradilan dan sebagai puncak manajemen administrative personil dan financial serta sarana dan prasarana bagi seluruh badan peradilan di Indonesia", ungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, dalam pengarahannya di Rakernas Mahkamah Agung 2008, Senin (4/8).

Menurut Harifin, Selain memegang tanggungjawab hirarkis pengelolaan seluruh badan-badan peradilan dari ke-empat lingkungan peradilan Indonesia, Mahkamah Agung juga mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan badan-badan peradilan khusus yang baru dibentuk, antara lain Peradilan Anak (1997), Peradilan Niaga (1998), Peradilan HAM (2000), Peradilan Tindak Pidana Korupsi (2001), Peradilan Hubungan Industrial (2006), dan Pengadilan Perikanan (2008). Mahkamah Agung juga dibebani melakukan pembinaan teknis terhadap peradilan pajak yang berada di luar ke-empat lingkungan peradilan.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, Mahkamah Agung juga telah melakukan reformasi peradilan yang melibatkan LSM dengan bantuan Luar negeri dengan kegiatan memperbaiki administrasi perkara dan manjemen perkara dengan menggunakan Teknologi Informasi, dikeluarkannya SK 144 yang mewajibkan kepada pengadilan di Indonesia untuk membuka informasi kepada public, meningkatkan kapasitas penanganan perkara pada proses peradilan Tingkat I, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta meningkatkan kwalitas SDM untuk tenaga teknis maupun tenaga administrasi di Pengadilan, peningkatan sarana dan prasarana dengan pembangunan gedung kantor, rumah dinas, serta kendaraan dinas. "Saya minta kepada kepada Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding untuk memperketat pengawasan pengelolaan uang yang ada di lingkungan masing-masing", tegas Harifin.

Masih berbicara dalam lingkup Pembinaan, Harifin juga menyinggung tentang percepatan reformasi birokrasi Mahkamah Agung dengan adanya pemberian tunjangan khusus bagi aparat peradilan baik di Pusat maupun di Daerah dengan jumlah seluruhnya 33.562 Orang. Beliau juga menegaskan kembali bahwa remunerasi merupakan tantangan bagi kita untuk meningkatkan kinerja dengan baik, bila tidak bisa meningkatkan kinerja maka apa yang kita genggam akan lepas kembali, ujarnya.

"Untuk mutasi dan promosi, telah berjalan dengan baik, khusus untuk peradilan umum pengambilan keputusan dilakukan dengan sangat teliti. Perencanaan dilakukan oleh Dirjen yang kemudian dibawa ke pra TPM yang dipimpin oleh WKMA Bidang Non Yudisial dan hasil pra TPM tersebut selanjutnya dibawa ke forum TPM yang diketuai oleh KMA", ungkapnya lagi.

Berbicara tentang Pengawasan, MA akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dana disamping itu fungsi Ketua Pengadilan Tingkat pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding terus didorong untuk diberdayakan dalam pengawasan, dan hamper 50% pengaduan yang diterima oleh MA didelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding. Pengawasan yang dilakukan dan kemudian apabila terbukti dan terpaksa dan harus dijatuhi hukuman, maka janganlah hal itu dianggap sebagai kebencian, tetapi harus dipandang sebagai pembelajaran, baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain, ujar Harifin mengakhiri pengarahannya. (Tim Rakernas 2008).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WKMA BIDANG NON YUDISIAL : "Perbaiki Administrasi Perkara dan Manajemen Perkara Dengan Teknologi Informasi" | Mahkamah Agung RI