Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA NON YUDISIAL PIMPIN RAPAT PENGARAHAN PROYEK EU-UNDP SUSTAIN

WKMA NON YUDISIAL PIMPIN RAPAT PENGARAHAN PROYEK EU-UNDP SUSTAIN

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Rabu, 25 Januari 2017 Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Dewan Pengarah Proyek EU-UNDP Sustain, H. Suwardi, SH.,MH, didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan, Plt Sekretaris MA, Wakil Ketua Delegasi Uni Eropa, Direktur UNDP Indonesia, Bappenas, Ketua Pengadilan Pajak memimpin rapat Dewan Pengarah Proyek Sustain tahun 2017 di gedung Sekretaris Mahkamah Agung Lantai 12, Jakarta.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WKMA NON YUDISIAL PIMPIN RAPAT PENGARAHAN PROYEK EU-UNDP SUSTAIN | Mahkamah Agung RI