Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA YUDISIAL : "Hakim Harus Mau dan Mampu Melakukan Perubahan"

WKMA YUDISIAL : "Hakim Harus Mau dan Mampu Melakukan Perubahan"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Terwujudnya pengadilan yang efektif, efisien, dan transparan menjadi harapan masyarakat, khususnya pencari keadilan. Untuk meraih kondisi ideal tersebut, seluruh aparatur pengadilan, khususnya hakim, harus mampu dan mau melakukan perubahan", demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Judisial, Marianna Sutadi, SH, pada saat menyampaikan pengarahan masalah-masalah teknis peradilan, pada forum Rakernas MARI 2008, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/8).

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial tersebut, perubahan yang kini telah giat dilakukan oleh MA dan lingkungan peradilan di bawahnya didasarkan pada keyakinan bahwa perubahan akan membawa kebaikan bukan saja untuk lembaga, tapi juga untuk perorangan. Melakukan perubahan juga mencerminkan bahwa kita mengetahui kekuatan dan kekurangan.

Diantara perubahan yang didorong oleh MA adalah agar setiap pengadilan memuat website dengan konten sebagaimana diatur dalam SK KMA 144/2007. Di website ini, kata WKMA, putusan pengadilan akan dimuat, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Pemuatan putusan di website ini akan mendorong terciptanya putusan yang berkualitas.

"Dengan dimuatnya putusan pengadilan di website, siapapun akan dapat mengaksesnya, maka hakim akan terpacu untuk membuat putusan yang baik dan benar", ungkap Ibu Marianna Sutadi. Menyoal putusan yang baik ini, Ibu Marianna menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dibuat oleh hakim yang kemampuan teknisnya baik, disamping berperilaku jujur dan adil. Karenanya, kemampuan teknis harus selalu dijaga dan ditingkatkan, "untuk itu dalam setiap pertemuan hakim, termasuk rakernas, harus selalu dilakkan pembinaan teknis yustisial", ujarnya.

Dalam pengarahan masalah-masalah teknis peradilan ini, Marianna Sutadi, mengupas sejumlah persoalan teknis yang mengemuka di semua lingkungan peradilan. Untuk lingkungan perdilan umum, Marianna Sutadi mengawali pengarahannya mengenai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia menjelaskan kasus perlawanan sita eksekusi atas putusan PHI. Pertanyaan yang muncul dalam kasus ini adalah mengenai kewenangan pengadilan manakah yang berhak memeriksa perlawanan tersebut?. Kepada PN yang menyita atau ke PHI, karena sita eksekusi tersebut dilakukan atas perintah KPN yang juga KPHI.

Terhadap persoalan tersebut, Wakil Ketua MA bidang Judisial ini menjelaskan bahwa sesuai pasal 195 (6) HIR, derden verzet harus dilakukan ke PN, dan yang memutusnya pun harus Hakim PN dimana sita tersebut diletakan tanpa melibatkan hakim ad hoc.

Persoalan lainnya adalah tentang masih adanya hakim yang mengabulkan permohonan pengangkatan sebagai pengampu atas salah seorang keluarganya tanpa memeriksa Terampu. Menurut Waka MA, UU mengharuskan Terampu didengar. Jika tidak bisa, maka pemeriksaan dilakukan di rumah orang tersebut. Bahkan pemeriksaan di persidangan tidak akan dilakukan jika Terampu belum diberitahukan, baik surat permohonannya maupun laporan orang yang memuat pendapat para keluarga sedarah.

"Ketentuan tentang pengampuan dalam KUH Perdata tidak dapat diterapkan jika bertentangan dengan ketentuan HIR, sehingga hakim harus hati-hati dalam menerapkan ketentuan yang berasal dari zaman sebelum kita merdeka", tegas Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini.

Sementara itu, untuk lingkungan peradilan agama persoalan yang menjadi pembahasan adalah perkara itsbat nikah. Kasus yang menimbulkan permasalahan hukum adalah jika itsbat nikah disertakan dengan pernyataan adanya anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Hal ini menurut Marianna Sutadi bertentangan dengan maksud diterbitkannya itsbat nikah, yakni adanya perkawinan yang terjadi sebelum UU 1/1974, sedangkan mengenai anak yang lahir dari perkawinan tersebut harus dibuktikan sendiri.

Persoalan lainnya adalah permohonan itsbat nikah sekedar untuk menyelesaikan adanya kekeliruan administrasi, misalnya perbedaan nama suami di kutipan buku nikah dengan di register, sedangkan nama isteri adalah sama. Atas permohonan tersebut kemudian PA mengitsbatkan nikah dan menetapkan sahnya anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Menurut, Marianna Sutadi, penetapan pengadilan dalam kasus diatas jelas keliru. Seharusnya penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan diajukannya gugatan oleh isteri tersebut kepada KUA. Dengan gugatan ini hakim harus memeriksa bukti-bukti baik yang ada pada isteri maupun yang ada di KUA.

Persoalan lain di lingkungan peradilan agama yang mengemuka pada pengarahan ibu Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini adalah persoalan arbitrase yang terkait dengan kewenangan peradilan agama pasca UU 3/2006. Persoalan seputar arbitrase ini muncul dalam konteks pengadilan manakah yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase, jika para pihak tidak mau melaksanakan putusannya.

UU 30 tahun 1999 menyebut PN sebagai pelaksana putusan arbitrase nasional dan permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional pun diajukan ke PN. Sementara UU 3/2006 menyebutkan PA berwenang menangani sengketa ekonomi syari"™ah. Apakah PA berwenang menyelesaikan ketentuan UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?, bagaimana kaitannya dengan Pasal 54 UU 3/2006, yang mengatur hukum acara yang berlaku di PA.

Mengenai persoalan ini, Marianna Sutadi menyarankan agar persoalan arbitrase ini dibahas dalam Tim Kecil yang anggotanya bukan saja dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, tapi juga dari lingkungan TUN agar ada petunjuk jelas bagi para hakim, sebelum adanya yurisprudensi yang tetap.

Untuk mendapatkan pidato pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, klikdisini.(Tim Rakernas 2008)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•