Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WORKSHOP PEKERJAAN KONSULTAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI

WORKSHOP PEKERJAAN KONSULTAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS. Kegiatan Workshop Pekerjaan Konsultan Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Hotel Redtop Jakarta Pusat tanggal 21 November 2012 oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI berlangsung lancar. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Badan Urusan Adminstrasi Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Drs. Aco Nur, MH, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Bapak. Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Mahkamah Agung RI Bapak Drs. Darwis, M.Eng, Konsultan IT Mahkamah Agung Bapak Yudhi Prasetyo dan Tim Pendampingan Kegiatan Konsultasi Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI.

Sesaat sebelum membuka kegiatan Workshop ini, bapak Kepala Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI menyampaikan harapannya agar teknologi informasi yang ada di Mahkamah Agung ini berjalan dengan baik dan terintegrasi ke seluruh unit kerja dan satker. Dengan terintegrasinya sistem seluruh unit kerja dan satker yang ada, maka tidak ada lagi aplikasi sendiri-sendiri dari masing-masing unit kerja dan satker tersebut. Beliau juga menambahkan agar dalam proses evaluasi mengidentifikasi masalah yang ada, konsultan terlebih dahulu harus memahami Blue Print (cetak Biru) Mahkamah Agung RI.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dalam ceramahnya menyampaikan agar semua pihak yang terkait memiliki komitmen yang sama dengan merapatkan barisan dan juga saling bekerja sama agar pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI ini berjalan dengan baik. Ini dilakukan karena Teknologi informasi merupakan ujung tombak menuju keterbukaan informasi.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•