Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/ACARA PENGANTAR PURNABAKTI YM. WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

ACARA PENGANTAR PURNABAKTI YM. WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 115/SEK/KS.00/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, tentang Acara Pengantar Purnabakti YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Purnabakti WKMA Bidang Yudisial_sign.pdf

114 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.