Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DAN PEMBERKASAN BAGI PESERTA YANG DINYATAKAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DAN PEMBERKASAN BAGI PESERTA YANG DINYATAKAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

azizah

Jakarta-Humas : Jum’at 12 September 2025. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 31/SEK?Peng.KP1.1.7/IX/2025 Tentang Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pemberkasan Bagi Peserta yang Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Untuk diAngkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya (humas).

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

31_SEK_PENG_KP1_1_7_IX_2025_Alokasi_PPPK_Paruh_Waktu_dan_Pemberkasan_sign.pdf

550 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp I - Daftar Nama_sign.pdf

304 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran II - Surat Pernyataan 5 Point.docx

32 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran III - Surat Pernyataan Tidak Minta Pindah Paruh Waktu.docx

31 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran IV - Surat Permohonan Mengundurkan Diri Paruh Waktu.docx

29 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.