Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BATAS AKHIR PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN PENANDATANGANAN DOKUMEN KONTRAK KEGIATAN TAHUN 2013

BATAS AKHIR PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN PENANDATANGANAN DOKUMEN KONTRAK KEGIATAN TAHUN 2013

okho

JAKARTA - HUMAS,Sehubungan dengan surat Tim Evaluasi dan Pengawasan Pnyerapan Anggaran Nomor : TEP/S-123/11/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Batas Akhir Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa dan Penandatanganan Dokummen Kontrak Kegiatan Tahun 2013 dengan ini diberitahukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada satuan kerja di wilayah hukum masing - masing hal - hal yang tercantum dalam lampiran berikut ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-110154512.pdf

125 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.