Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) VERSI 2.3

BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) VERSI 2.3

rudy
•

Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.3 paling lambat diselesaikan tanggal 31 Desember 2018 melalui https:1/sirup. lkpp.go.id/sirup setelah diterimanya Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, jika belum menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) maka satuan kerja tidak dapat melakukan proses lelang pengadaan barang/jasa menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3

Bagi Satuan Kerja yang akan mengupdate data Kuasa Pengguna Anggaran dan Satuan Kerja baru bisa mengirimkan datanya melalui email:helpdesk-lpse@mahkamahagung.go.id(Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Sekma SIRUP 018.pdf

405 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Surat Sekma SIRUP 018 (Form Update data KPA).pdf

39 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•