Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN DAN PELAKSANA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN DAN PELAKSANA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan dan pelaksana di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural dan pelaksana yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja baru (format terlampir);
  2. KP4 (format terlampir);
  3. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;
  4. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir);
  5. Print out “laporan cek data supplier” dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
  6. Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);
  7. Legalisir SK mutasi dan Surat Pernyataan Pelantikan;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);
  9. Bukti transportasi yang mencantumkan harga per orang (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

B. Pegawai yang surat keputusan mutasinya terbit pada tahun 2022, namun namanya tidak ada

dalam lampiran surat, agar mengajukan pembayaran sesuai dengan poin 1;

C. Asli dokumen sebagaimana pada poin 1 wajib disimpan oleh Bagian Keuangan satuan kerja baru dan di scan warna untuk di unggah pada aplikasi biaya mutasi oleh Bagian Keuangan melalui link http://tin y.cc/biayamutasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022;

D. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutasi sebagaimana pada poin 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada poin 3, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

1 SURAT EDARAN BIAYA MUTASI.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
PDF

2 DAFTAR LAMPIRAN NAMA BIAYA MUTASI.pdf

125 KBDokumen Resmi
PDF

3 KP4.pdf

84 KBDokumen Resmi
PDF

4 SURAT PERNYATAAN.pdf

45 KBDokumen Resmi
PDF

5 SURAT PERMOHONAN.pdf

23 KBDokumen Resmi
PDF

6 DATA SUPPLIER.pdf

37 KBDokumen Resmi
PDF

7 TIBA BERANGKAT.pdf

51 KBDokumen Resmi
PDF

8 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

42 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.