Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

spoof
•
Share:

Jakarta – Humas : Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pembayaran serta pertanggungjawaban biaya mutase pejabat structural kesekretariatan yang surat keputusannya ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung dan dokumen kelengkapan biaya mutasi:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

7 Berkas
PDF

01SURAT EDARAN-2.pdf

977 KB•Dokumen Resmi
DOC

2_KP4.doc

47 KB•Dokumen Resmi
DOC

3_SURAT_PERNYATAAN.doc

33 KB•Dokumen Resmi
DOC

5_TIBA_BERANGKAT.doc

88 KB•Dokumen Resmi
DOCX

6_SPTJM_BIAYA_MUTASI.docx

19 KB•Dokumen Resmi
JPG

KPPN.jpg

95 KB•Dokumen Resmi
DOCX

1_SURAT_PERMOHONAN.docx

33 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•