Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN TAHUN 2025

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN TAHUN 2025

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor: 3078/BUA.2/KU1.1/IX/ 2025 tentang Biaya Mutasi Pejabat Struktural Kesekretariatan Tahun 2025.

Yang ditujukan kepada Yth :

1.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;

2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya Surat dan Lampirannya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

Biaya Mutasi.pdf

656 KBDokumen Resmi
PDF

2 DAFTAR BIAYA MUTASI.pdf

82 KBDokumen Resmi
PDF

3 SURAT PERMOHONAN.pdf

32 KBDokumen Resmi
PDF

4 KP4.pdf

84 KBDokumen Resmi
PDF

5 SURAT PERNYATAAN.pdf

82 KBDokumen Resmi
PDF

6 DATA SUPPLIER.pdf

37 KBDokumen Resmi
PDF

7 TIBA BERANGKAT.pdf

336 KBDokumen Resmi
PDF

8 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

63 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.