Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L DIPA 01 TA 2022 PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERTAMA DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L DIPA 01 TA 2022 PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERTAMA DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor : S-361/MK.02/2021 dan B.238/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2021 tanggal 29 April 2021 perihal pagu indikatif Belanja K/L Tahun 2022 dan Kebijakan internal Perencanaan dan Penganggaran Mahkamah Agung, untuk efektifitas dalam penyusunan RKA-K/L TA 2022 melalui Aplikasi SAKTI - Modul Penganggaran, kami bermaksud untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-K/L TA 2022 pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung secara video conference.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat dari Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Bimtek_Penyusunan_RKA-KL_TA_2022.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•