Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

DAFTAR HASIL RAPAT PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

devi.sugara

Jakarta-Humas : Senin 6 JuLi 2026. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 17 /SEK/SK.KP4.1.3/VII/2026. Tertanggal 6 Juli 2026. Tentang Daftar Hasil Rapat Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Berikut Lampiran Keputusan Daftar Hasil Rapat Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya (humas).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Pengumuman Perihal PINDAH TUGAS Kesekretariatan JULI 2026 MUTASI_sign.pdf

582 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN TPM Juli 2026 (PINDAH TUGAS)_Publish_sign.pdf

796 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.