Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR NOMINATIF USUL KENAIKAN PANGKAT NON KPO PER APRIL 2018

DAFTAR NOMINATIF USUL KENAIKAN PANGKAT NON KPO PER APRIL 2018

rudy
•

Jakarta - Humas. Dalam rangka Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a keatas (Pegawai non teknis yang menduduki jabatan struktural) dengan sistem manual (NON KPO) Periode 1 April 2018, bersama ini kami sampaikan nama-nama pegawai tersebut yang akan diusulkan naik pangkat periode April 2018 untuk di validasi melalui sistem Non KPO pada SIKEP.

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

NON KPO.pdf

5.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DAFTAR NOMINATIF USUL KENAIKAN PANGKAT NON KPO PER APRIL 2018 | Mahkamah Agung RI