Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Daftar Peserta Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan Profiling

Daftar Peserta Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan Profiling

Share:

Jakarta – Humas: Berdasarkan Pengumuman Nomor: 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Seleksi Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2026, setelah dilakukan seleksi administrasi dan profiling, dengan ini diumumkan nama-nama Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa ujian tertulis, assessment, dan wawancara.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman seleksi HT HY Bawas.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•