Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA USER SATKER UNTUK AKSES APLIKASI SIPERMARI

DATA USER SATKER UNTUK AKSES APLIKASI SIPERMARI

rusdi
•

Jakarta-Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 9 Januari 2019 Nomor : 20/SEK/HM.02.3/1/2019 perihal data user satker untuk Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI ( SIPERMARI ) bahwa sampai saat ini masih terdapat satuan kerja yang belum mengisi data-data yang dimaksud secara lengkap sampai batas waktu berakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuannya kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk mengingatkan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam lampiran I untuk segara mengisi data untuk user login aplikasi SIPERMARI sebagaimana pada formulir lampiran II dikirim ke alamat email bimonrokap@gmail.com paling lambat pada tanggal 15 Februari 2019 pukul 15.00 WIB.

Surat dan Formulir terlampir.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

data user satuan kerja .pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•