Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DISKUSI PANEL PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF OLEH PENGADILAN DI INDONESIA DAN DI BELANDA

DISKUSI PANEL PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF OLEH PENGADILAN DI INDONESIA DAN DI BELANDA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki Kerja sama Yudisial dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Road Der Nederlanden ) sejak tahun 2013. Fokus dari kerjasama ini adalah pertukaran pengetahuan dan pengalaman kedua lembaga peradilan untuk memperkuat kualitas serta konsistensi putusan pengadilan. Maka dalam kerangka kerjasama tersebut , Presiden Hoge Road akan Melakukan Kunjungan kerja ke mahkamah Agung Indonesia pada tanggal 24-30 September 2022.Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung RI ke hoge road pada bulan Mei 2022 yang lalu. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SKM_367 MA 22092316120.pdf

92 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•