Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DOKUMEN KELENGKAPAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL APK APBN DAN PK APBN

DOKUMEN KELENGKAPAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL APK APBN DAN PK APBN

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-214/PB/2023 tanggal 27 Desember 2023 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2023, dan sehubungan akan diterbitkannya surat keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Dokumen Kelengkapan Pengangkatan Jabatan Fungsional APK APBN dan PK APBN.pdf

1.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.