Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DOKUMEN SAKIP BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

DOKUMEN SAKIP BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas serta memastikan dapat diakses dengan mudah, maka dengan ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menyampaikan dokumen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tahun 2024 yang terdiri dari:

a. Laporan Kinerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Tahun 2023 b. Perjanjian Kinerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Tahun 2024 c. Rencana Aksi Tahun 2024 d. Rencana Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2025

Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

LKJIP BUA Tahun 2023_FINAL.pdf

11.3 MBDokumen Resmi
PDF

PERJANJIAN KINERJA BUA 2024.pdf

703 KBDokumen Resmi
PDF

RENCANA AKSI BUA 2024.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
PDF

RENCANA KINERJA BUA 2025.pdf

601 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.