Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DOKUMEN SAKIP MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

DOKUMEN SAKIP MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas serta memastikan dapat diakses dengan mudah, maka dengan ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menyampaikan dokumen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Mahkamah Agung tahun 2024 yang terdiri dari:

a. Laporan Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2023 b. Perjanjian Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 c. Rencana Aksi Tahun 2024 d. Rencana Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2025

Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

LKJIP_MA_Tahun_2023_FINAL.pdf

10.8 MBDokumen Resmi
PDF

PERJANJIAN KINERJA MA 2024.pdf

613 KBDokumen Resmi
PDF

RENCANA AKSI MA 2024.pdf

2.4 MBDokumen Resmi
PDF

RENCANA KINERJA MA 2025.pdf

523 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.