Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DUKUNGAN PELAKSANAAN LONG FORM SENSUS PENDUDUK 2020 dan PARTISIPASI AKTIF APARATUR SIPIL NEGARA

DUKUNGAN PELAKSANAAN LONG FORM SENSUS PENDUDUK 2020 dan PARTISIPASI AKTIF APARATUR SIPIL NEGARA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara , Maka dengan ini disampaikan Kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menyukseskan dan Mensosialisasikan kegiatan Pendataan Long Form SP2020 yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Kegiatan Pendataan long Long Form SP 2020 yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik selama Periode Bulan Mei-Juni 2022. yang ditujukan kepada YTH Panitera, Para Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI , Kepala Pengadilan MIliter Utama, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Pengadilan Tingkat Pertama diselurh Indonesia

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.pdf

5.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•