Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022

FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022

rudy

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Penilaian PIPK tahun 2022 dan Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 PErihal Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Maka Kami Minta setiap Satuan Kerja dapat Hadir dalam Focused Group Discussion (FGD) PIPK tahun 2022.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal, 3.Para Sekretaris Badan di lingkungan Mahkamah Agung RI, 4. Kepala Biro Umum BUA, 5.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan, 6.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan FGD PIPK 2022.pdf

323 KBDokumen Resmi
PDF

Uji Petik Penilaian PIPK 2022.pdf

521 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.