Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022

FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022

rudy

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Kompilasi Hasil Penilaian PIPK Tahun 2022 dan Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 Perihal Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Kami Minta Saudara Menugaskan Tim Penilai Tingkat Wilayah Untuk hadir dalam Focused Group Discussion (FGD) . Kepada YTH 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah 2. Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau. Maka dengan ini disampaikan Suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Focused Group Discussion PIPK 2022.pdf

257 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022 | Mahkamah Agung RI