Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL ASSESMENT CENTER DAN TES BAHASA ASING SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

HASIL ASSESMENT CENTER DAN TES BAHASA ASING SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Assesment Center dan Tes Bahasa Asing yang dilaksanakan pada tanggal 12 April s.d. 13 April 2021 sesuai ketentuan pengumuman Nomor 14/TuakaBin/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI Tahun 2021, dengan ini disampaikan bahwa Nama – Nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus Assesment Center dan Tes Bahasa Asing, berhak untuk mengikuti tahap wawancara (Jadwal akan diumumkan kemudian melalui webside resmi Mahkamah Agung RI)

Untuk lebih jelasnya, berikut surat Panitia Seleksi Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Panitia_Seleksi_Staf_Khusus_Pimpinan_MA.pdf

1001 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•