Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Nomor; 43/Bua.2/KP.04.1/6/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Hasil Kelulusan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada (4) empat Lingkungan Peradilan; 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HASIL KE LULUSAN UJIAN DINAS 2022.pdf

4.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•