Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Profile Assesment , Ekstaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI Tahun 2023 mulai dari tanggal 13 November 2023 sampai dengan 21 Desember 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Panitera Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku ketua panitia

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_FINAL SELEKSI PANITERA_TAHUN 2023.pdf

58 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.