Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Profile Assesment, Eksaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Tahun 2023 mulai dari tanggal 4 Desember 2023 s.d 16 Januari 2024 dan hasil konsultasi dengan Pimpinan Mahkamah Agung, dengan ini dinyatakan peserta yang terpilih sebagai Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus adalah:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN SELEKSI JABATAN PANMUD PIDUM DAN PERDATA KHUSUS_rotated.pdf

74 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.