Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Share:

Jakarta – Humas: Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Profile Assessment, Eksaminasi Putusan, Penelusuran Rekam Jejak dari Badan Pengawasan, KPK, PPATK, dan Masyarakat Umum, serta Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026 mulai dari tanggal 21 Agustus s.d. 24 September 2026, dengan ini nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI disusun berdasarkan Alphabet sebagai berikut:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

13_PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN SELEKSI PP DAN HY 2026.pdf

228 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026 | Mahkamah Agung RI