Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PENELAHAAN PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2025 PADA MAHKAMAH AGUNG RI

HASIL PENELAHAAN PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2025 PADA MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 542/SEK/PL1.2.1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 hal Permohonan Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2025, pada prinsipnya kami menyetujui Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

12 Berkas
PDF

Hasil Penelahaan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2025 pada Mahkamah Agung RI (1).pdf

236 KB•Dokumen Resmi
PDF

CHF_Perubahan_RKBMN_MA_2025_ttd.pdf.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pemanfaatan.pdf.pdf

114 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pemeliharaan.pdf.pdf

233 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pemindahtanganan.pdf.pdf

114 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pengadaan.pdf.pdf

129 KB•Dokumen Resmi
PDF

Pemeliharaan.pdf.pdf

4.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Pengadaan.pdf.pdf

6.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

RP3BMN_Pemanfaatan.pdf.pdf

516 KB•Dokumen Resmi
PDF

RP3BMN_Pemindahtanganan.pdf.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

RP3BMN_Penghapusan.pdf.pdf

3.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

1 Ikhtisar RKBMN Perubahan 2025.pdf

288 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•