Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL RAPAT BAPERJAKAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

HASIL RAPAT BAPERJAKAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Baperjakat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Nomor: 02/Baperjakat/MA/2023 tanggal 13 Januari 2023, dengan ini diumumkan nama-nama yang ditetapkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_HASIL_BAPERJAKAT _sign (1).pdf

345 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.