Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL REKAP MONITORING PROFIL SATKER DAN PROFIL ASET PADA APLIKASI SIPERMARI

HASIL REKAP MONITORING PROFIL SATKER DAN PROFIL ASET PADA APLIKASI SIPERMARI

rudy
•

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1520/SEK/HM.02.3/20/2019 tanggal 23 Oktober 2019 hal Pengisian Profil Satker dan Profil Aset pada Aplikasi SIPERMARI, yang ditujukan Kepada Yth : 1. Sekretaris Kepaniteraan, 2. Sekretaris Ditjen Badan Peradilan pada Empat Lingkungan Badan Peradilan, 3. Sekretaris Badan Pengawasan, 4. Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, 5. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Badan Peradilan, 6. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Badan Peradilan, 7. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI ;

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

LAMPIRAN HASIL REVIEW APLIKASI SIPERMARI PROFIL SATKER DAN PROFIL ASET SATKER NOV 2019.pdf

363 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT EDARAN SEKMA NOMOR 1650.pdf

422 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•