Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Share:

Jakarta - Humas: Berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2026 dan merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

7_HASIL SELEKSI KOMPETENSI PP HY MARI 2026.pdf

673 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026 | Mahkamah Agung RI