Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMENDASI BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC) TAHUN 2023

HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMENDASI BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC) TAHUN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan seleksi administrasi, kesesuaian bidang ilmu dan memperhatikan berbagai aspek dari para Peserta yang mendaftar beasiswa dari Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China- ASEAN Legal Research Center (CALC) tahun 2023, maka Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan ini merekomendasikan 2 (dua) peserta sebagai penerima Beasiswa dari Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) tahun 2023 adalah :

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMENDASI BEASISWA.pdf

58 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.