Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL UJI KOMPETENSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI

HASIL UJI KOMPETENSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta – Humas: Sebagai tindak lanjut atas pengumuman Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-360/PB/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2022 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor BJ.03.02/SD/CV/2022 tanggal 20 Desember 2022 hal Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersama ini kami sampaikan hasil uji kompetensi dalam jabatan fungsional Perbendaharaan dan jababatan fungsional Kepegawaian pada Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Hasil Ujikom JF perben_dan JFK MA RI Tahun 2022.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.