Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL (JF) PRANATA KEUANGAN APBN DALAM RANGKA KENAIKAN JENJANG JABATAN PERIODE I TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

HASIL UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL (JF) PRANATA KEUANGAN APBN DALAM RANGKA KENAIKAN JENJANG JABATAN PERIODE I TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-159/PB.7/2022 tanggal 11 Mei 2022 hal Penyampaian Pengumuman hasil Uji Kompetensi JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan JF Pranata Keuangan APBN dalam rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Peride I Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Pemangku Jabatan Fungsional Perbendaharaan yang telah dinyatakan lulus sesuai hasil pelaksanaan uji kompetensi dimaksud, yang terinci sebagai berikut :

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Ukom JF Pranata Keuangan Stamp.pdf

375 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•