Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

HASIL UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 296/SEK/KP.00.1/1/2022 tanggal 19 Januari 2022, perihal Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung RI, maka berikut suratnya;

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hasil Ukom Perpindahan dari Jabatan Lain ke JF PPBJ Stamp.pdf

851 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HASIL UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI