Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL VERIFIKASI DATA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI YANG MENGIKUTI SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

HASIL VERIFIKASI DATA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI YANG MENGIKUTI SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Berkenaan dengan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 11/SEK/PENG.KP1.1.7/II/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 303/SEK/KP1.1.7/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 hal Verifikasi Data PPNPN.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman_PPPK tahap II_yang TMS.pdf

220 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.