Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGURUS DAERAH PTWP

HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGURUS DAERAH PTWP

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan diselenggarakannya turnamen tenis perorangan piala Ketua Mahakamah Agung Ri ke II tanggal24s/d 26 November 2017 di Bandung, dihimbau kepada panitia penyelenggara daerah Jawa Barat dan seluruh pengurus Daerah PTWP untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar menyelenggrakan turnamen secara sederhana

2. Agar pengurus daerah PTWP dalam keikutsertaannya tidak perlu memaksakan diri untuk ikut semua partai yang dipertandingkan, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

3. Agar pengiriman atlit dan official dibiayai dari iuran/kas daerah atau dengan penggalangan dana, hal tersebut sebaiknya dilakukan untuk internal warga peradilan secara sukarela karena akomodasi dan konsumsi saat bertanding ditanggung oleh panitia pusat. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT-HIMBAUAN_PTWP.pdf

471 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•