Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN MENJAGA KEMANDIRIAN DAN NETRALITAS

HIMBAUAN MENJAGA KEMANDIRIAN DAN NETRALITAS

azizah
•

Jakarta-Humas, Senin 18 Februari 2019. Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 01 /WKMA-NY/2/2019. Tertanggal 15 Februari 2019. Tentang Himbauan Menjaga Kemandirian dan Netralitas.

Di tujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Mahkamah Agung RI. 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. 5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. 6. Kepala Badan Pengawasan. 7. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. 8. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. 9. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya, berikut lampiran suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Himbauan Menjaga Kemandirian dan Netralitas.pdf

508 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HIMBAUAN MENJAGA KEMANDIRIAN DAN NETRALITAS | Mahkamah Agung RI