Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN TIDAK BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN PEMBERIAN CUTI SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2021

HIMBAUAN TIDAK BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN PEMBERIAN CUTI SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2021

rudy
•
Share:

Jakarta – humas : Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan berpegian Ke Luar Daerah dan Pengetatan pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka dihimbau bagi seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung dan Surat edaran Menpan RB:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Edaran_SESMA_Nomor 13_tahun 2020.pdf

361 KB•Dokumen Resmi
PDF

SE_Menteri_PANRB_No_72_Tahun_2020.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•