Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI DATA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA TA 2022

IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI DATA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA TA 2022

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas MA: Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor 105/BUA.4/PL.07/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, perihal Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya TA 2022.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Pengadilan/Mahkamah Syariyah Tingkat Banding; 4. Para Sekretaris Pengadilan/Mahkamah Syariyah Tingkat Pertama di Tempat

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Identifikasi dan Verifikasi Data BMN.pdf

5.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI DATA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA TA 2022 | Mahkamah Agung RI